SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 BOLO
NOMOR : /130.21.420/H-SMP3/2011
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN PEMBIMBINGAN
TAHUN PEMBELAJARAN 2011-2012
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SMP
Negeri 3 Bolo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima ;
Menimbang : a. Bahwa
untuk menjamin
terlaksananya proses pembelajaran dan pembimbingan yang lancar dan terarah di
SMP Negeri 3 Bolo, maka perlu dilakukan pembagian tugas guru
b. Bahwa pembagian tugas guru sebagaimana dimaksudkan pada diktum (a) di atas
dilakukan dengan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional guru
c. Bahwa
sehubungan dengan diktum (a)
dan (b) di atas, maka perlu
ditetapkan Surat
Keputusan tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran dan
Pembimbingan pada SMP Negeri 3 Bolo Tahun Pembelajaran 2011-2012
Mengingat : a. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
c. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil
d. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar
e. Permen No.22, 23, 24 Tahun 2006 Tentang
Standar isi, Standar Kompetensi lulusan, dan Pelaksanaan Permen 22 dan 23
f. Permen No.6 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Permen No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen 22
dan 23
g. Permen No.13 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Kepala Sekolah
h. Permen No.16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Guru
i. Permen No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan
j. Permen No.20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian
k. Permen No.24 tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana
l. Permen No. 39 tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Memperhatikan : Hasil rapat pembagian tugas guru
tahun pembelajaran 2011-2012 pada
tanggal 8 Juli 2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas utama guru dalam kegiatan pembelajaran dan pembimbingan sebagaimana
tersebut dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Beban Kerja Guru sebagaimana tersebut dalam lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Pembagian tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah, Koordinator
Urusan dan Kepala Unit Layanan sebagaimana tersebut dalam lampiran III
keputusan ini.
Keempat : Pembagian tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas sebagaimana tersebut dalam
lampiran IV keputusan ini.
Kelima : Pembagian tugas tambahan guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana tersebut dalam lampiran V keputusan ini.
Keenam : Pembagian tugas tambahan guru sebagai guru piket sebagaimana tersebut dalam
lampiran VI keputusan ini.
Ketujuh : Deskripsi tugas utama dan tugas tambahan guru sebagaimana tersebut dalam
lampiran VII keputusan ini.
Kedelapan : Dengan dikeluarkanya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Bolo
tentang hal yang sama untuk tahun pembelajaran 2010-2011 dinyatakan gugur
dengan sendirinya .
Kesembilan : Segala biaya yang timbul akibat adanya keputusan ini akan dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
Kesepuluh : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Apabila personil yang ditetapkan
sebagaimana diktum pertama hingga keenam di atas
berhalangan tetap, dinilai indisipliner, dan menyalahgunakan tugas yang
diberikan, maka keputusan ini dapat dicabut/ditinjau kembali
b. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Rada
Pada
Tanggal : 8 Juli 2011
Kepala
Sekolah,
Drs. Dahlan, M.Pd.
NIP.
19621231 198301 1 018
0 komentar:
Posting Komentar